HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
pasang

Gus Dur Dianugerahi Gelar Bapak Amil Zakat Indonesia pada HUT ke-21 BAZNAS

 


BAZNASNews.com, Presiden Keempat Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, dianugerahi gelar Bapak Amil Zakat Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan acara BAZNAS Award 2022 yang berlangsung pada Senin, 17 Januari 2022.

Penghargaan tersebut diterima oleh kedua putri Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid dan Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, sebagai perwakilan keluarga. Dalam sambutannya, Alissa Wahid menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan BAZNAS kepada ayahandanya.

“Atas nama keluarga besar KH Abdurrahman Wahid, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penghormatan ini,” ujar Alissa Wahid, sebagaimana dikutip dari BAZNAS TV.

Menurut Alissa, penghargaan ini merupakan bukti nyata khidmah atau pengabdian Gus Dur kepada masyarakat selama hidupnya. “Ini menjadi salah satu jejak Gus Dur yang berharga dan akan kami rekam. Semoga menjadi saksi kebaikan yang kelak dibawa ke yaumil hisab,” imbuhnya.

Alissa juga menegaskan bahwa nilai-nilai yang dipegang Gus Dur, seperti keadilan dan kemakmuran untuk semua, sejalan dengan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini tercermin dalam kontribusi BAZNAS sebagai lembaga yang membantu mewujudkan kemaslahatan umum melalui pengelolaan zakat.

“Gus Dur selalu mengingatkan bahwa masyarakat yang adil dan makmur adalah tujuan dari kita ber-NKRI. Selamat ulang tahun BAZNAS, semoga terus berkibar menjadi sarana ibadah bagi umat Muslim Indonesia,” ungkap Alissa Wahid.

Penguatan Regulasi Zakat di Era Gus Dur

Pengakuan kepada Gus Dur sebagai Bapak Amil Zakat Indonesia tidak terlepas dari kontribusinya dalam penguatan regulasi zakat di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2001, Gus Dur membentuk BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat tingkat nasional. Langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menjadi pijakan awal pengelolaan zakat secara modern dan terstruktur di Indonesia.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, juga mendapat penghargaan kategori Life Time Achievement Zakat Indonesia sebagai Presiden Peletak Zakat Indonesia. BJ Habibie dikenal sebagai tokoh yang pertama kali mendorong penguatan zakat melalui kebijakan pemerintah.

Penghargaan ini menjadi pengingat atas jasa besar kedua tokoh tersebut dalam mengukuhkan zakat sebagai pilar penting pembangunan kesejahteraan umat. Melalui zakat, BAZNAS terus menjalankan visinya untuk membantu masyarakat Muslim Indonesia berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang adil, makmur, dan sentosa.

Posting Komentar