Rakornas Rumah Sehat BAZNAS Hasilkan 9 Poin Pakta Integritas, Tingkatkan Layanan Kesehatan Mustahik
Baznasnews, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rumah Sehat
BAZNAS (RSB) telah menghasilkan 9 poin Pakta Integritas sebagai komitmen untuk
menjalankan amanah pengelolaan RSB dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan
dedikasi, serta mampu meningkatkan layanan kesehatan bagi mustahik.
Pakta Integritas RSB tersebut dibacakan oleh Direktur
Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri pada Sabtu malam (14/12/2024), di
Semarang, dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan BAZNAS
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Wakil
Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan
Pendayagunaan Saidah Sakwan MA, serta Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH.
Ahmad Darodji, M.Si.
“Pakta Integritas RSB ini menjadi komitmen kita bersama
untuk terus meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat. Sebagaimana kita
tahu, hingga sekarang ini, RSB kinerjanya semakin memperlihatkan
kehebatannya,” ujar Ketua BAZNAS RI
Prof. Dr. KH Noor Achmad MA.
Kiai Noor mengatakan, meski RSB saat ini masih tersebar di
22 Kabupaten dan 11 Provinsi, namun manfaatnya telah banyak dirasakan oleh para
mustahik.
“Oleh karena itu, harapan kami ke depan seluruh daerah di
Indonesia ini ada Rumah Sehat BAZNAS. Apa yang kita lakukan ini bagian dari
pengabdian kita kepada Allah. Insya Allah, Allah akan memberikan petunjuk dan
jalannya bagi kita semua,” ucapnya.
Beikut merupakan 9 poin Pakta Integritas RSB:
1. Senantiasa berpegang teguh pada Visi dan Misi BAZNAS
dengan secara aktif membantu Masyarakat meningkatkan kualitas hidup sehat
melalui program Rumah Sehat BAZNAS yang signifikan sesuai prinsip 3A, aman
syar’I, aman regulasi dan aman NKRI yang sejalan dengan Astacita.
2. Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian Rumah Sehat
BAZNAS di bawah struktur BAZNAS Provinsi dan atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
3. Bertanggungjawab terhadap operasional Rumah Sehat BAZNAS
menuju kemandirian dan dikelola secara efektif dan efisien.
4. Menjalankan semua standar dan tata Kelola Rumah Sehat
BAZNAS berdasarkan regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
secara umum maupun yang berlaku di BAZNAS.
5. Terus mengupayakan peningkatan kualitas SDM RSB guna
meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Mustahik
6. Menjaga diri dan Lembaga dari segala kecurangan,
penyimpangan dan pelanggaran yang dapat berakibat pada melemahnya eksistensi
Rumah Sehat BAZNAS.
7. Memastikan alokasi anggaran yang memadai dalam RKAT agar
program Rumah Sehat BAZNAS dapat tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna.
8. Menjalankan setiap program Rumah Sehat BAZNAS dengan
menjunjung transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan dana dan
pelaporannya yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para muzaki, mustahik dan
masyarakat luas.
9. Meningkatkan kolaborasi dan Kerjasama dengan berbagai
pihak baik Pemerintah, TNI/POLRI, OPZ dan Lembaga sosial Kemanusiaan serta
dunia usaha guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas Program Rumah Sehat
BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.