BAZNAS Pastikan Penyaluran ZIS Sesuai Prinsip 3A dan Asnaf yang Berhak
BAZNASNews.com, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa
penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dilakukan dengan memegang teguh
Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan
bahwa dana ZIS disalurkan sesuai aturan agama, hukum yang berlaku, dan
kepentingan negara.
Dalam aspek syar’i, BAZNAS menyalurkan zakat kepada delapan asnaf atau
golongan yang berhak, seperti fakir, miskin, gharim (orang yang berutang), dan
fi sabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti lembaga pendidikan,
guru, dan murid). Pernyataan ini disampaikan oleh Kiai Noor, salah satu
pimpinan BAZNAS, dalam tanggapannya terkait program Makan Bergizi Gratis
(MBG) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
“Dasar BAZNAS adalah mustahik, yakni mereka yang berhak menerima dana ZIS,
terutama fakir miskin, fi sabilillah, gharim, dan lainnya. Semua ini tentu
diverifikasi terlebih dahulu,” kata Kiai Noor.
Penyaluran Bantuan untuk Fakir Miskin
Kiai Noor menjelaskan, selama ini BAZNAS telah menjalankan berbagai program
untuk mendukung asnaf zakat, seperti Bank Makanan BAZNAS. Melalui program ini,
masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin, dapat menerima bantuan
makanan secara gratis.
“Tanpa adanya program Makan Bergizi Gratis sekalipun, BAZNAS sudah
melakukan hal serupa. Kami selalu sampaikan, siapa saja yang tidak bisa makan,
datang ke BAZNAS di mana saja, pasti ada bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, jika program MBG menyasar fakir miskin, BAZNAS tidak akan
menolak untuk berpartisipasi selama sesuai dengan prinsip syar’i. “Kalau untuk
fakir miskin, tentu tidak masalah. Menolak program seperti ini justru membuat
kita berdosa,” tambahnya.
Dukungan Masyarakat dan Pemerintah
Kiai Noor juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan
yang diberikan kepada BAZNAS. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam
mewujudkan visi BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat.
Di sisi lain, Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra,
Ahmad Muzani, menyatakan bahwa program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo
Subianto telah terencana dan mendapat alokasi anggaran dari negara. Ia
mengapresiasi BAZNAS yang tetap berpegang pada prinsip syar’i dalam menyalurkan
dana ZIS.
“BAZNAS tidak keberatan selama program tersebut sesuai dengan asnaf yang
berhak, seperti fakir miskin. Namun, dana zakat yang dititipkan masyarakat
tidak bisa langsung digunakan untuk program ini karena kategorinya sudah jelas,”
ujar Muzani.
Prinsip Transparansi dan Verifikasi
Dalam menyalurkan dana ZIS, BAZNAS menegaskan pentingnya transparansi dan
verifikasi penerima manfaat. Hal ini untuk memastikan bahwa dana zakat
disalurkan tepat sasaran dan sesuai amanat agama.
Dengan prinsip 3A, BAZNAS terus menunjukkan komitmennya dalam menyalurkan dana ZIS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjaga kepercayaan umat terhadap lembaga zakat nasional ini.