MoU Percepatan Pendaftaran Tanah dan Asistensi Pertanahan NU di Tulang Bawang Barat
Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, 21 Mei 2025 (14.00 WIB) – Pondok Pesantren Nurul Qur’an di Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, menjadi lokasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai Pihak Pertama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai Pihak Kedua.
MoU ini memuat tiga poin kerja sama utama:
-
Percepatan Pendaftaran Tanah
Layanan jemput bola untuk survei dan pemetaan bidang tanah milik pesantren, lembaga wakaf, dan jamaah Nahdlatul Ulama. -
Asistensi Pencegahan
Sosialisasi berkala mengenai prosedur administrasi pendaftaran tanah, hak dan kewajiban pemilik, serta kelengkapan dokumen. -
Penanganan Permasalahan
Fasilitasi mediasi dan konsultasi hukum bagi warga Nahdliyin yang menghadapi kendala atau sengketa pertanahan.
Penandatanganan MoU dilaksanakan tepat pada pukul 14.00 WIB oleh:
-
Pihak Pertama: KH. Nurhadi , S.Pd.I (Ketua PCNU Kabupaten Tulang Bawang Barat)
-
Pihak Kedua: Bapak Sutrisno, S.SIT., M.H. (Kepala BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Acara ini disaksikan oleh jajaran pengurus PCNU Tulang Bawang Barat, Rois Suriyah, perwakilan Lembaga Wakaf NU, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah penandatanganan, dokumen sertifikat tanah perdana untuk Lembaga Wakaf diserahkan secara simbolis, menandai dimulainya implementasi kerja sama. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah lembaga keagamaan dan jamaah NU di wilayah Tulang Bawang Barat.